Bantenaktual.com, Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Siloam Semanggi.
Sebelumnya, politisi senior Partai Golkar tersebut sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, ia dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kabar duka ini dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi.
“Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB,” ujar Okta dalam keterangan tertulis.
Saat ini, pihak keluarga masih berada di Jakarta untuk mengurus proses pemulangan jenazah. Rencananya, jenazah akan dibawa ke Palembang untuk disemayamkan di rumah duka di Jalan Merdeka.
“Jenazah sedang proses dibawa pulang ke Palembang di rumah duka Jalan Merdeka,” tambahnya.
Kepergian Alex Noerdin menjadi kabar duka bagi masyarakat Sumatera Selatan, mengingat perannya selama dua periode memimpin provinsi tersebut.
Di sisi lain, sebelum wafat, Alex Noerdin tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara ini, ia menjadi terdakwa bersama mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Selain itu, Ketua Panitia Pengadaan Eddy Hermanto dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi juga turut didakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Syafran Jafizhan, menyebut para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 137 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
-
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, pihak Alex Noerdin melalui penasihat hukumnya, Tities Rachmawati, sempat mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa pada November 2025.
“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang berikutnya,” ujarnya kala itu.
Dengan wafatnya Alex Noerdin, kelanjutan proses hukum terhadap dirinya dipastikan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk kemungkinan gugurnya penuntutan terhadap terdakwa yang meninggal dunia. (Red)








