Aliansi Buruh Tangerang Akan Terus Berdemo Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi

Buruh Seluruh Indonesia turun kejalan menuntut kenaikan upah yang hanya naik 1,09% dari tuntutan 13,5%, seperti yang dilakukan buruh di Kota Tangerang ini. Dalam aksinya mereka menutup jalan didepan Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Cikokol Kota Tangerang, terlihat dalam aksinya buruh membawa keranda mayat dan bendera merah putih yang ukurannya cukup besar. Senin (22/11/21). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, TANGERANG – Sidang pleno dewan pengupahan di Disnaker Kota Tangerang Dikawal Buruh, Senin (22/11/2021). Ratusan buruh berkumpul di depan depan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang.

Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang melakukan pengawalan ketat terhadap sudah pleno dewan pengupahan meminta kenaikan upah tahun 2022 sebesar 13,50 persen.

“Aksi hari ini bentuknya pengawalan terhadap sidang pleno dewan pengupahan, maka AB3 hari ini bersepakat untuk mengawal dalam rapat jam 1 nanti,” kata Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman.

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

Maman mengancam jika tuntutannya tidak dikabulkan, para buruh memutuskan akan terus mogok kerja dan turun ke jalan jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

Pihaknya memastikan akan terus melakukan aksi jika tuntutan mereka tak dipenuhi. Terlebih, aksi akan dilakukan untuk mengawal rapat dewan pengupahan baik tingkat Kota maupun di Provinsi.

“Apabila tidak diakomodir atau tidak disetujui oleh Wali Kota atau Gubernur nanti karena absolutnya kewenangan ada du Gubernur nanti. Maka setelah nanti pengawalan di sini kami tidak akan terhenti, terus akan melakukan pengawalan saat nanti rapat dewan pengupahan provinsi,” kata Maman.

Baca Juga :  Foto: Dinkes Kota Gelar Vaksin Door To Door Lansia

Maman mengatakan, pihaknya mengancam akan melakukan mogok masal hingga melumpuhkan perekonomian Banten jika tuntutan ini tak dipenuhi. Sebab, menurut mereka angka 13,50 persen sudah sesuai hasil survei pasar.

“AB3 akan bersepakat berkonsolidasi secara besar dan akan turun ke jalan mogok masal kalau perlu kita akan melumpuhkan perekonomian di Provinsi Banten,” kata Maman.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, untuk tahun ini sendiri, kenaikan upah minimum Kota hanya 1,09 persen. Angka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker atau Omnibus Law yang menyebut bahwa kenaikan upah bergantung pada tingkat pertumbuhan ekonomi. (Cep/red)

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

https://youtu.be/vlOKwuD0an0