Amankan Aset Daerah, Pemkot Tangerang Lakukan Pembongkaran Bekas Pasar Pisang Babakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja melakukan pembongkaran terhadap bekas bangunan Pasar Pisang Babakan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang.

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja melakukan pembongkaran terhadap bekas bangunan Pasar Pisang Babakan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang.

Camat Tangerang Yudi Pradana menuturkan, pembongkaran sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka mengamankan aset daerah yang berdiri di atas lahan seluas 3.150 meter persegi tersebut. Berjalan tertib dan lancar, Pemkot Tangerang menargetkan pembongkaran menyasar 70 unit ruko yang ditargetkan dapat dituntaskan pada akhir bulan ini.

“Kami hari ini mulai melakukan pembongkaran delapan kios dagang yang ada di area lahan Pasar Pisang milik Pemkot Tangerang. Adapun totalnya sendiri ada 70 kios yang akan dibongkar, setelahnya akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” ujar Yudi di lokasi pembongkaran, Rabu (7/5/25).

Baca Juga :  Foto: Nasaruddin Umar Lepas Petugas PPIH di Cipondoh Kota Tangerang

Amankan Aset Daerah, Pemkot Tangerang Lakukan Pembongkaran Bekas Pasar Pisang Babakan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, Pemkot Tangerang telah menerjunkan sekitar 80 petugas gabungan beserta alat berat untuk memastikan pembongkaran berjalan maksimal.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang memastikan pembongkaran dilakukan setelah melewati tahap sosialisasi persuasif bersama para pedagang dan masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, proses pembongkaran juga disambut masyarakat dengan sangat kooperatif, mulai dari proses sosialisasi, sampai pembongkaran hari ini tidak ada penolakan dari para pedagang dan masyarakat sekitar,” tambah Irman.

Baca Juga :  Apresiasi Pesatnya Perkembangan Konten Kreatif, Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, Pemkot Tangerang ke depannya akan mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi fasilitas publik berupa Griya Harmoni Warga (GHW) yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar setelah proses pembongkaran berlangsung. (Red)