Angka Keterisian BOR RS 16,73 Persen, PPKM Kota Tangerang Turun di Level 3

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni. (Foto Istimewa)

Bantenaktual.com, Tangerang – Persentase keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) khusus pasien covid-19 di RS Kota Tangerang terus menunjukkan angka penurunan yang cukup siginifikan. Data per 23 Agustus, angka keterisian tempat tidur RS telah menyentuh 16,73 persen, dengan ruang ICU 35,26 persen dan rawat inap 14,67 persen.

Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengungkapkan penurunan angka keterisian tempat tidur ini beriringan dengan kasus aktif diangka dua digit, dan grafik kesembuhan yang terus meningkat.

“Penurunan BOR yang terus signifikan ini juga beriringan dengan indikator PPKM Kota Tangerang lainnya. Sehingga, Jabodetabek khususnya Kota Tangerang saat ini sudah bisa masuk ke level 3 dengan berbagai pelonggarannya,” ungkap Dr Dini, saat ditemui di Puskesmas Panunggungan Barat.

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

Ia pun mengungkapkan enam indikator PPKM Kota Tangerang per 21 Agustus yaitu kasus konfirmasi yang sudah masuk level dua dengan 24,10 persen, indikator rawat inap RS di level tiga dengan 18,93 persen, indikator kematian di level satu dengan 0,88 persen.

“Sedangkan indikator testing Kota Tangerang sudah masuk level terbatas dengan 19,79 persen. Indikator tracing level sedang dengan 6,98 persen dan indikator treatment di level memadai dengan 25,42 persen. Sedangkan indikator tambahan yaitu vaksinasi, Kota Tangerang sudah 751,986 sasaran pada dosis satu dan 466,031 sasaran pada dosis dua,” jelasnya.

Baca Juga :  Foto: Cegah Omicron, Pemkot Lakukan Booster Bagi Pegawainya

Sementara itu, dilokasi yang berbeda Plt Asda 1 Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengungkapkan penurunan PPKM Kota Tangerang dari level 4 menjadi 3 yaitu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021. Terlebih, tidak terlepas atas kebijakan dan kerja keras wilayah aglomerasi disekitar Kota Tangerang.

“PPKM Level 4 dengan Pelonggaran kemarin banyak aturannya sebagai percobaan. Sedangkan pada Level 3 ini menjadi resmi diperbolehkan beroperasi, seperti mall dan tempat ibadah. Begitu juga atas aturan Kemendagri, terkait pendidikan diberikan kemungkinan tatap muka terbatas. Namun, secara detailnnya saat ini jajaran Pemkot Tangerang sedang memperkuat secara rinci aturan-aturan tersebut,” papar Said, saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Foto: Dinkes Kota Gelar Vaksin Door To Door Lansia

Ia pun mengimbau, penerunan ke PPKM Level 3 ini dapat diiringi dengan antusias vaksinasi di Kota Tangerang yang bisa semakin meningkat. “Kami imbau, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jangan kendor karena pandemi belum berakhir. Yang belum vaksin, ayo vaksin kita sehat, Kota Tangerang sehat, Indonesia sehat,” imbau Said. (Cep/red)