Bantenaktual.com, Tangerang – Memudahkan pencatatan dan pengeluaran dokumen kepada pasangan yang baru menikah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama Kota Tangerang memiliki aplikasi Jadian (Jadi Langsung Dapat KTP dan KK Habis Nikah). Aplikasi tersebut membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP dan KK dengan status terbaru setelah perkawinan yang dilakukan masing-masing KUA.
“Aplikasi ini juga berguna untuk pencatatan status perkawinan. Jadi, status perkawinan masyarakat Kota Tangerang langsung terupdate tanpa menunggu waktu lama. Termasuk juga untuk mendapatkan dokumen kependudukannya seperti KTP dan KK terbaru,” ungkap Kepala Disdukcapil, Irman Pujahendra, Kamis, (15/06/23).
Ia melanjutkan, syarat yang diperlukan adalah kedua pengantin harus memiliki KTP Kota Tangerang saat mendaftar. Lalu, dalam prosesnya akan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Disdukcapil melalui operator masing-masing.
Diharapkan, masyarakat tidak perlu lagi takut proses pembuatan dokumen kependudukan di Kota Tangerang akan melewati proses yang lama dan rumit. Seluruh proses pembuatan dokumen dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil atau pun gerai-gerai layanan yang tersedia di mal.
“Kami harap, layanan Jadian ini bisa mempercepat pemberian dokumen kependudukan kepada pengantin yang baru menikah. Bagi masyarakat Kota Tangerang, mari manfaatkan seluruh layanan kependudukan yang sudah kami sediakan. Semua aplikasi baik Sobat Dukcapil hingga Tangerang LIVE sudah dapat diunduh di perangkat masing-masing,” harapnya. (Red)