Bantenaktual.com, -Pemerintah Kota Tangerang memiliki aplikasi Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diunduh melalui google playstore.
Kehadirannya memudahkan masyarakat mengakses informasi. Baik informasi umum dan informasi publik yang merupakan amanat dari Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP).
Pejabat utama PPID Pemkot Tangerang Buceu Gartina mengatakan, aplikasi PPID secara garis besar memiliki 2 fitur utama yakni pelayanan informasi umum yang juga terdapat di aplikasi Tangerang LIVE meliputi aplikasi segar, simpati RS, JDIH, KTDA dan lainnya.
Kemudian fitur pelayanan PPID didalamnya memuat informasi publik yang terintegrasi dengan web PPID.
“Masyarakat bisa mengajukan informasi publik via aplikasi. Formulirnya sudah tersedia dan nanti akan diproses oleh back office PPID sesuai aturan dan mekanisme KIP, “ujarnya.
Dikatakannya, dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan informasi berbasis daring sangat diutamakan untuk meminimalisir penularan.
“Aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai bentuk komitmen PPID Pemkot Tangerang kepada masyarakat dalam pelayanan informasi publik,” kata dia.
Buceu Gartina yang juga Kabag Humas ini, menjelaskan alur permohonan informasi publik melalui aplikasi PPID.
Pertama membuka formulir di aplikasi, mengisi dan mengupload data pribadi seperti fotokopi KTP kemudian kirim.
Proses selanjutnya di back office PPID dengan mekanisme KIP.
“Berlaku 10+7 hari kerja untuk respon PPID, analisa PPID atas persyaratan pemohon informasi,” ujarnya.
“Jika ternyata ada kekurangan dalam menyertakan persyaratan, pemohon akan diberikan informasi sesuai aturannya pemohon bisa melengkapi dalam waktu 3 hari kerja. Kalau semua lengkap langsung di proses data yang diminta termasuk informasi publik atau yang dikecualikan atau yang tidak dan belum dikuasai oleh Pemkot Tangerang selaku badan publik,” papar dia.
Lanjutnya, pemohon juga dapat mengajukan permohonan non aplikasi.
“Bisa datang langsung ke ruangan pelayanan informasi atau via surat, email dan fax. Dan sekarang juga bisa via website di ppid.tangerangkota.go.id, selebihnya korespondensi akan dilakukan via surat menyurat,” katanya.
Ditambahkannya, Pemkot Tangerang selama dua tahun berturut-turut meraih penghargaan badan publik dengan kategori informatif terhadap pelayanan informasi publik dalam hasil pemeringkatan badan publik tingkat provinsi Banten.
Jumlah pemohon PPID setiap tahun rata-rata 10 nama pemohon. Beberapa tahun bahkan jumlahnya dibawah 10 pemohon.
“Pemohon sedikit dikarenakan semakin terbukanya informasi publik, misalkan di website informasinya sudah ditayangkan,” ujar dia.
Dikatakannya, informasi yang menjadi favorit pemohon terkait penyelenggaraan pemerintahan.
“Mulai dari perencanaan, kalau keuangan terkait RKA-DPA sampai dengan laporan keuangannya, Kemudian tentang data pertanahan meliputi sertipikat, letter c dan girik,” katanya.