ASN Tidak Apel Pagi Dikenakan Sanksi Hingga Pemotongan TPP

Bantenaktual.com, Pandeglang – Dengan dikeluarkannya Intruksi Bupati Pandeglang nomor 800/799-BKD/2021 Tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan, oleh sebab itu Pelaksaan apel pagi kembali diberlakukan oleh para pegawai ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Hal ini kita dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan dikalangan pegawai Pemkab Kabupaten Pandeglang. Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun,” demikian dikatakan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin pada sidak ke Dinas Pendidikan dan PUPR, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga :  HUT Ke-7, LSM BMPP Salurkan 3000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim

“Ditambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi covid 19, insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker,” ujarnya

Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Plh Bupati berharap Finger Print absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika ada yang tidak hadir apel pagi, ia berharap harus dikenakan sanksi pemotongan TPP. “Sesuai fasal 6 Perbup no 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja Asn harus finger print, dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Tak Hadir Paripurna Hak Interpelasi

Pery meyakini jika kedisiplinan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tentu akan terasa ringan. Terkecuali kata Pery, dilakukan dengan keterpaksaan pasti berat. “Saya ucapkan terimakasih kepada pegawai yang sudah dapat melaksanakan apel pagi, yang belum mudah -mudahan bisa diberikan kesadaran,”pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta, pihaknya akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas. “Kita akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidak hadirannya,” kata Fahmi

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

“Yang pasti kita akan sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” sambungnya. (Cep/red)