Bantenaktual.com, – Dilansir dari laman resmi instagram kemenkominfo, pertanggal 2 april 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.
Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri diantaranya adalah ;
Bagi PPDN, yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test, baik PCR maupun antigen. Namun, bagi PPDN, yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Di samping itu, juga dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat.
Bagi anak yang berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. Dan jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Itulah Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri dan aturan ini Berlaku untuk pengguna moda transportasi udara, laut, darat (pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota. (RED).