Bantenaktual.com, – Vaksinasi Covid-19 memegang peranan penting selama masa pandemi Covid-19. Banyak orang yang menantikan untuk mendapatkan vaksin dari pemerintah.
Tak heran jika sebagian dari masyarakat yang telah divaksin, mengunggah sertifikat hasil vaksinasi di media sosial sebagai kebanggaan tersendiri.
Ternyata aksi mengunggah sertifikat hasil vaksinasi Covid-19 di media sosial bisa memicu terjadinya kejahatan maupun penipuan. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika masyarakat menyimpan sertifikat vaksinasi tersebut dengan bijak dan tidak untuk konsumsi publik.
Sebenarnya aksi seperti ini tidak dibenarkan dan tidak boleh untuk dilakukan. Merangkum dari unggahan Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, para penerima dilarang untuk mengunggah sertifikat bukti vaksin maupun mengedarkannya di sosial media.
Hal ini terkait dengan data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut. Identitas itu dalam bentuk QR Code yang ada di dalam sertifikat vaksin dan dapat dipindai oleh siapapun. QR code tersebut akan memberikan informasi data pribadi dari pemiliki sertifikat tersebut.
Oleh sebab itu, Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan. Sebab dengan tersebarnya data pribadi, dapat membawa risiko atau bahaya bagi masyarakat.
“Hindari mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial. Gunakan hanya sesuai dengan kebutuhan. Mari jaga data pribadi kita,” tulis unggahan tersebut. (Okezone/red)