Bantenaktual.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi dari praktik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menyampaikan bahwa ketujuh bayi saat ini tengah menjalani proses asesmen.
“Bayi yang berhasil diselamatkan ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
12 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perdagangan Bayi
Dalam kasus jaringan jual beli bayi ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:
-
8 orang dari kelompok perantara
-
4 orang dari kelompok orang tua kandung
Jaringan ini diketahui beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Peran Para Tersangka
Beberapa tersangka dari kelompok perantara memiliki wilayah operasi berbeda-beda:
-
NH menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
-
LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
-
S menjalankan praktik jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.
-
EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
-
ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.
-
F beroperasi di Kalimantan Barat.
Sementara dari kelompok orang tua:
-
CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
-
DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.
-
IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
-
REP, pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.

Kementerian Sosial Lakukan Asesmen terhadap Bayi Korban TPPO
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, MK Agung Suhartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap tujuh bayi yang diselamatkan.
Asesmen ini bertujuan menentukan langkah terbaik bagi masa depan anak, termasuk kemungkinan adopsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah anak itu dalam posisi kondisi bisa diadopsi atau tidak. Apakah itu menyalahi aturan atau tidak. Nanti dari hasil asesmen itu kami laporkan ke penyidik Polri,” ujar Agung.
Ia memastikan seluruh bayi berada dalam kondisi aman dan mendapatkan pemenuhan hak serta kebutuhan dasar selama berada di bawah pengawasan Kementerian Sosial.
Untuk sementara, anak-anak tersebut berada dalam pengasuhan negara hingga diputuskan apakah akan dikembalikan kepada keluarga kandung atau ditempatkan pada lembaga pengasuhan yang sesuai apabila orang tua atau wali tidak ditemukan.
Pengembangan Kasus Penculikan Balita di Makassar
Pengungkapan jaringan TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus hilangnya balita bernama Bilqis di Makassar pada 2 November 2025. Balita tersebut ditemukan selamat di Jambi pada 8 November 2025.
Dari penyelidikan kasus tersebut, terungkap praktik perdagangan anak antarprovinsi hingga ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Dalam kasus sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni SY, NH, M, dan AS. Para tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)








