Batas Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga menegaskan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang kepada para transporter truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Bantenaktual.com, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga menegaskan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang kepada para transporter truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Teluknaga.

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Sukri, Rabu (28/9/22).

Baca Juga :  Sinar Mas Land Berikan Pelatihan dan Pendampingan Usaha Secara Intensif Guna Perkuat Daya Saing UMKM

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu.

Spanduk imbauan mengenai kebijakan tersebut juga dipasang di sepanjang ruas Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Sukri menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan upaya dalam menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Polsek Pinang Ungkap Peredaran Mainan Dengan Barcode Situs Judi Online di Kota Tangerang

“Kegiatan sosialiasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” tuturnya. (Red)