Bantenaktual.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), rancang aturan terkait batasan sosialisasi dan kampanye pada Pemilu 2024. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina dalam rapat Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Rabu, (4/1/2023).
“Kami (Bawaslu) membutuhkan keputusan dari KPU terkait batasan sosialisasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh parpol,” ungkapnya.
Dikatakan Yusti, aturan tersebut dibutuhkan supaya peserta pemilu serta masyarakat bisa membedakan antara sosialisasi dan kampanye saat tahapan pemilu. Sehingga tidak ada lagi istilah kampanye terselubung start ‘curi start’.
“Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, soal kegiatan yang dianggap kampanye dan sosialisasi. Mudah-mudahan, aturan itu nantinya, bisa menjawab ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Muhammad Eberta Kawima menyambut baik masukan dari Bawaslu. Sebagai sesama penyelenggara, KPU membutuhkan sudut pandang dari Bawaslu untuk menyamakan persepsi.
“Kami libatkan Bawaslu sebagai salah satu mitra kerja KPU. Masukan dari Bawaslu akan sangat bermanfaat,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekertaris Jenderal Bawaslu La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Asmin Safari Lubis dan Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Indraatmaja beserta jajaran. (Red)