Begal Sadis Pembacokan Warga di Wilayah Tangerang Digulung Polres Metro Tangerang Kota

Ilustrasi

Bantenaktual.com, Tangerang – Dua begal sadis yang biasa beraksi di Kota Tangerang berinisial, MM (23) dan MF (22), diringkus polisi. Salah seorang di antaranya ternyata residivis yang baru keluar dari penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kedua pelaku begal melakukan aksinya di dua tempat berbeda.

Begal bersenjata tajam menyerang dua pria dalam waktu hampir bersamaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Korban penyerangan pertama bernama Apen (35) warga Kampung Rangganis, Kabupaten Tangerang, di pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Korban penyerangan kedua, Imam Setiaji (25) di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang dengan luka bacokan.

Baca Juga :  Jadi Sekolah Unggulan, Yayasan Bany Jahar Luluskan Generasi Qurani

Kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22) keduanya ditangkap tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Lanjut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang asik santai duduk bermain handphone di lokasi sambil mengancam dengan bacokan.

Lantaran takut dengan ancaman pelaku menggunakan sajam, korban akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku. Peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (16/5/2022) lalu sekitar pukul 01.10 WIB dan pukul 01.15 WIB.

Baca Juga :  Tenaga Honorer Kelurahan Minta Diprioritaskan Pemerintah Kota Cilegon

“Karena takut mereka berhamburan berlari menyelamatkan diri masing-masing, namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan di bacok menggunakan senjata celurit pelaku,” katanya.

Kendati demikian usai menerima laporan dua peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Kedua tersangka diringkus di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil intrograsi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembegalan terhadap dua korban bernama Apen dan Imam Setiaji, dan salah satu pelaku merupakan Residivis kasus Curanmor.

Baca Juga :  Walikota Cilegon Apresiasi Guru Yayasan Bany Nawawi Gelereng

Atas perbuatannya, kedua pelaku pembegalan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” tandasnya. (Red)