BEM UNBAJA Kecam Aksi Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang

SERANG, BANTENAKTUAL.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Banten Jaya (UNBAJA) mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian terhadap aksi mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada peringatan HUT Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Dalam video aksi brutal tersebut, terjadi peristiwa seorang oknum aparat kepolisian menggusur salah satu masa aksi dan memiting lehernya lalu dibanting ke lantai hingga korban mengalami kejang-kejang.
Atas aksi oknum Polisi tersebut, Plt. Presiden Mahasiswa Unbaja, Husnizal Febriatna mengecam dan mengutuk keras tindakan aksi brutalitas tersebut.

“Tindakan brutal oknum Polri tersebut tidak mencerminkan peran kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengamanan masa aksi yang sedang menjalankan hak masyarakat dalam menyampaian pendapat di muka umum” ujarnya.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

Sementara itu, Plt. Wakil Presiden Mahasiswa Unbaja, Idan Wildan menyayangkan terjadinya peristiwa brutal yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Penyampaian kebebasan berpendapat di muka umum telah dicederai kembali oleh oknum aparat, Polisi hari ini telah menimbulkan citra buruk lagi di mata masyarakat, akibat berbagai tindakan represif yang terjadi belakangan ini hingga peristiwa tadi di Kab. Tangerang.” tutur Wildan.

Eks. Presiden Mahasiswa Unbaja, Nibras Shohwatul Islam menilai bahwa kinerja Kepolisian Republik Indonesia sudah seharusnya melakukan pembenahan, semakin hari kinerja aparat kepolisian kian memprihatinkan karena maraknya tindakan represif yang terjadi.

Baca Juga :  Mensos Tinjau Korban Gempa di Sumur, Tri Rismaharini : Mitigasi Bencana Kunci Utama Keselamatan Masyarakat Hadapi Bencana

“Kalo kita lihat pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sangat berbalik dengan kondisi hari ini. Tindakan kekerasan sangat tidak dibenarkan dalam hal apapun termasuk pada masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi. Maka dari itu Polri harus bertindak tegas pada oknum aparat yang melakukan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

Nibras menyampaikan agar kasus demi kasus tidak selesai pada ranah klarifikasi dan permohonan maaf pelaku.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

“Habis merepresif dengan mencekik, menendang, membanting, sehingga menimbulkan dampak buruk pada seseorang jangan hanya selesai dengan kalimat permohonan maaf. Brutalitas aparat terhadap aktivitas dalam menyampaikan kebebasan berekspresi adalah ancaman nyata terhadap demokrasi Indonesia hari ini, sebab demonstrasi merupakan kegiatan hak konstitusional setiap warga negara,” kata Nibras.

“Beri hukuman berat bagi polisi yang tidak mampu memberikan pelayanan humanis pada masyarakat” tutupnya. (Est)

https://youtu.be/lUZwroo5sSE