BEM UNBAJA Minta Pengesahan RKUHP Digagalkan

Keluarga Besar Mahasiswa UNBAJA Usai Diskusi

Serang, Bantenaktual.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Banten Jaya (BEM KBM UNBAJA) Kecam RKUHP Dengan gelar Diskusi Publik menyoal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 nanti masih menyisakan polemik. pada Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di Teras Room Meeting (Auditorium Kampus 1 Universitas Banten Jaya).

Diskusi ini Mengusung tema “RKUHP: Solusi Atau Petaka?”

“Sesuai dengan tema yang diusung, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengkaji lebih dalam apakah RKUHP yang akan di sah kan Solusi atau petaka”

Diskusi Publik dengan narasumber dari LBH Langit Biru Dimas Maulana. S,H. dan Akademisi Hukum M.Romdoni. S,H. M,H. dan Managing Partner Raden Elang Mulyana Low Office Raden Elang Y.Maulana S,H. dan dihadiri oleh mahasiswa Universitas Banten Jaya dan Mahasiswa yang ada di Kab.Serang dan Kota serang.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bahas Pesiapan Jelang Idul Adha Bersama Ulama

Secara khusus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Banten Jaya (UNBAJA) menyoroti soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan mengkritik.

Presiden Mahasiswa Universitas Banten Jaya, Idan wildan menilai, RKUHP akan membungkam demokrasi dan tidak sesuai amanah reformasi.

“RKUHP pasal penghinaan pejabat publik ini sangat tidak relevan atau cenderung tumpang tindih dengan undang-undang,” kata Wildan, Kamis (30/6).

Baca Juga :  DKPP Kota Cilegon Kumpulkan Pengurus DKM, Antisipasi Wabah PMK

Pasal tersebut juga dikwatirkan akan menghalangi kebebasan berpendapat bagi rakyat, terutama bagi elemen mahasiswa yang kritis dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia.

Wildan menyoroti beberapa pasal berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Salah satunya dalam Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Belum lagi Pasal 273 tentang unjuk rasa. Pasal tersebut mengatakan bahwa orang/sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa, pawai tanpa pemberitahuan akan dipidana paling lama 1 tahun. Ini bertolak belakang dengan UU 9/1998,” tegasnya.

Baca Juga :  Benyamin Lantik 648 PPPK Guru Tangsel

Oleh karenanya, BEM UNBAJA meminta DPR dan pemerintah tidak tegesa-gesa mengesahkan RKUHP serta harus memperhatikan berbagai aspek.

“Kehati-hatian penting agar dalam pelaksanaannya tidak memunculkan sikap otoriter dan menciderai kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” tandasnya. (Rls)