Bantenaktual.com, TANGERANG — Dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan penyerahan patok batas di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 09 September 2021.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepada BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, seluruh satgas yang bertugas di wilayah desa Babakan Asem.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, di tahun 2021 BPN Kabupaten Tangerang diberikan target untuk PBT sejumlah 32.595 bidang dan 106.192 SHAT. Kata Rudi, Desa Babakan Asem ditetapkan menjadi lokasi PTSL karena antusias masyarakat tinggi untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasainya.
“Selain penyuluhan kepada masyarakat, kita sempatan simbolis penyerahan patok batas kepada masyarakat,” ungkapnya.
ang diserahkan langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Banten kepada perwakilan dari masyarakat yang hadir dalam penyuluhan tersebut.
Ia berharap, masyarakat segera memasang tanda batas yang jelas atas bidang tanah yang dikuasainnya supaya saat petugas ukur dating di lapangan sudah jelas tanda batasnya. Tak hanya itu, lanjut Rudi, masyarakat yang memiliki bidang tanah untuk segera mengumpulkan alas hak yang dimiliki untuk didaftarkan haknya melalui PTSL.
“Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah sampai penerbitan sertipikat sudah dibiayai oleh Negara, selanjutnya untuk pemenuhan alas hak dan pembayaran pajak menjadi tanggung jawab dari masyarakat,” jelasnya.
Ia mengutarakan, penyuluhan dan penyerahan patok ini adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam rangka untuk membantu masyarakat dalam kegiatan sertifikasi tanah. “Kesuksesan kegiatan PTSL ini tidak dapat diwujudkan tanpa dukungan yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihak kecamatan, aparat desa dan seluruh masyarakat,” tandasnya.
Usai penyuluhan, disampaikan Rudi agar masyarakat segera melengkapi alas haknya, tidak memberikan keterangan palsu dan memasang tanda batas yang jelas atas bidang tanah yang dikuasai. Sehingga, kata dia, dengan dukungan dari semua pihak diharapkan PTSL di desa Babakan Asem bisa berjalan dengan lancar. (Res/Red)