Bantenaktual.com, Tangsel,– Badan Narkotika Nasional ( BNN) Republik Indonesia Provinsi Banten gelar acara Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kab. Tanggap Ancaman Narkoba, bertempat di Sky Ballroom Hotel Sahid Serpong, Kota Tangsel, Selasa (8/6/2021).
Acara tersebut dihadiri Bappeda Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten, Kesbangpol Provinsi Banten, DPRD Kota Tangsel dan perwakilan dari Kepala Dinas Kab/Kota se Provinsi Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Hendri Marpaung, SH menyampaikan kegiatan ini menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden RI Nomor 47 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika & Prekusor Narkotika 2020-2024.
“Data jumlah penyalah guna Narkoba 31.400 orang provinsi Banten, untuk menyelamatkan anak bangsa dari sindikat narkotika dengan Pemberdayaan Masyarakat,” tegas Hendri.
Ditambahkan, Plt Kordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Yaya Suriadijaya, SH menyampaikan bahayamya Narkotika untuk kalangan masyarakat mengingat banyaknya seludupan tansaksi barang Haram melalui media sosial.
BNN dalam memutus rantai narkoba mempunyai program pembentukan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), Kotan ini merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan diwilayah Kabupaten Kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, adaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.
Didalam KOTAN terdapat 5 variabel utama untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program tersebut, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, serta variabel hukum.
“KOTAN program baru dari BNN gabungan dari progam kegiatan lama BNN seperti peran serta masyarakat dalam pencegahan masalah Narkoba,” ujar Yaya.
Adapun Grand desain Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba yaitu: mendorong dan menumbuhkan kesadaran kabupaten/Kota untuk mampu menggerakan komponen masyarakat, dengan upaya mewujudkan ketahanan wilayah, kelembagaan dan ketahanan hukum. (Cep/red)