
TIGARAKSA, BantenAktual.com – Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan mie kuning mengandung bahan pangan berbahaya formalin, Jumat (26/2/2021). Temuan tersebut didapatkan saat pemeriksaan rutin di pasar tradisional.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pengawasan bahan pangan di pasar tradisional merupakan rutinitas. Tujuannya memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
“Kita biasa melakukan pemeriksaan terhadap bahan pangan, makanan dan minuman di pasar modern maupun tradisional. Baik dari segi labeling maupun kandungan bahan pangan,” katanya.
Wydia menuturkan, pemeriksaan labeling menyangkut kemasan, tanggal kedaluarsa, izin edar dan produksi. Apabila makanan ditemukannya tidak memenuhi standar label maka akan dilakukan penyitaan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan bahan pangan di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Tangerang ditemukan masih ada mengandung bahan berbahaya. Ia mengungkapkan, petugas melaksanakan sampling pangan olahan sebanyak 20 item yang diuji terhadap 4 paramater bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yakni, Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow.
“Hasil uji terhadap 20 sampel tersebut adalah 18 sampel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dan dua sampel yakni pada mie kuning dan lo mie dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga mengandung formalin,” jelasnya.
Usai melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait 5 kunci keamanan pangan, waspada bahan berbahaya pada pangan, keamanan pangan pada masa pandemi Covid-19 dan Cek KLIK kepada pedagang pangan olahan.
“Sebelum membeli masyarakat harus memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa. Bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya kami sita dan dimusnahkan,” pungkasnya. (Den/Red)