Buntut Gaduh dan Keresahan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menutup seluruh cabang Holywings di wilayahnya yang merupakan buntut keresahan masyarakat akibat dari kontroversi sebelumya. Ketiga gerai tersebut diantaranya. Holywings Lippo Karawaci, Holywings Gading Serpong dan Holywings BSD. Tampak terlihat Petugas gabungan (Satpol PP, TNI dan Polri) melakukan penyegelan Gerai Holywings Gading Serpong. Rabu (29/6/22). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menutup seluruh cabang Holywings di wilayahnya yang merupakan buntut keresahan masyarakat akibat dari kontroversi sebelumya. Ketiga gerai tersebut diantaranya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan apa yang dilakukan Holywings akhir pekan lalu juga sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga. Ia mengaku terkait dengan perizinan sedang diproses pencabutan izin-izinnya semuanya.

“Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ucapnya kepada wartawan di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  12 Outlet Holywings di Jakarta Serentak Disegel Satpol PP
Holywings
Pemkab Tangerang bersama Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penyegelan gerai Holywings di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Rabu (29/6/22). Banten Aktual/Dennys

Penutupan itu sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pada pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” sebutnya.

Zaki menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Apabila nanti akan dibuka lagi, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bergerak di bidang usaha apa Holywings ini.

Baca Juga :  Bupati Kunjungi Proses Vaksinasi, Bupati Zaki: 80 Persen Hewan Terkena PMK Sembuh

“Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja. Ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman, itu kita tutup,” paparnya.

Zaki menambahkan, ada dua yang sedang diproses izinnya, yang satu memang sudah ada izinnya. Karena itu, yang dua sedang proses tidak dilanjutkan lagi proses izinnya karena kan izinnya diproses di OSS.

Baca Juga :  Wakil Walikota Cilegon Minta Ratusan PPPK Semangat Bekerja

“Kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya, yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut,” jelasnya. (Dens/red)