Bantenaktual.com, Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan pihaknya sudah menandatangani cuti hari raya. Seiring dengan hal tersebut, pihaknya juga meminta seluruh pejabat daerah tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat cuti hari raya kecuali dalam daerah.
“Yang perjalanan keluar Pandeglang menggunakan randis akan kami sanksi. Silahkan pergunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan umum”, demikian dikatakan Bupati Irna saat memberikan sambutan pada apel pagi di Sekretriat Daerah, Senin (25/4/2022).
Dikatakan Irna, randis adalah aset daerah tentu harus digunakan untuk memberikan pelayanan. Jika digunakan untuk libur hari raya atau kepentingan pribadi, kata Irna akan berdampak pada kesiap siagaan pelayanan apalagi dipergunakannya untuk jarak yang jauh.
“Seperti dishub, dinkes, Pol.PP, mereka tetap tetap bekerja walaupun cuti hari raya, jadi randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan”, ungkapnya.
Selain randis, Bupati Ira juga meminta kepada seluruh pegawai tidak ada libur tambahan selain cuti hari raya yang telah ditetapkan.
“Cuti hari raya mulai tanggal 29 April – 6 Mei, jika ada yang tidak masuk pasca libur hari raya tentu akan ada sanki juga yang diterima oleh para pegawai”, tandasnya.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Moh Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti intruksi tersebut karena kata Amri, kedisiplinan pegawai bukan saja pada hari raya melainkan setiap ada pelanggaran harus ditegakan.
“Yang mudik pakai randis tetap kita akan beri sanksi sesuai surat edaran Bupati Pandeglang”, kata Amri.
Dikatakan Amri, terkait sanksi baik randis ataupun bolos kerja pasca cuti hari raya, yang diberikan hanya sanksi ringan dari mulai teguran lisan sampai dengan tertulis.
“Walaupun ringan, tetap pelanggaran dan akan menjadi catatan kedisiplinan”,ungkapnya. (Red)