Bupati Serang Tampung Aspirasi Buruh Soal Kenaikan UMK 2026, Tegaskan Siap Cari Solusi Terbaik

Bupati Serang Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menerima audiensi Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) yang diinisiasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Kawasan Modern Cikande pada Jum'at, 21 November 2025 sore.

Bantenaktual.com, Serang – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi yang disampaikan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, termasuk usulan kenaikan upah buruh pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Ratu Zakiyah setelah menerima audiensi ASPSB yang diinisiasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Kawasan Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) sore.

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan sore ini. Terima kasih juga kepada para perwakilan aliansi serikat pekerja,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa audiensi ini fokus untuk mendengarkan aspirasi terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2026.

“Saya secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah menerima aspirasi yang disampaikan, terutama terkait usulan kenaikan upah minimum sekitar 12 persen,” tambahnya.

Baca Juga :  Melahirkan Lebih Nyaman dengan ILA di Bethsaida Serang, Kurangi Nyeri dan Trauma

UMK 2026 Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Ratu Zakiyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah mengenai upah minimum kabupaten/kota.

“Selanjutnya kami akan melakukan pembahasan terkait upah minimum melalui rapat prapleno sebelum penetapan, dan tentu sebelum adanya peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengimbau ASPSB untuk bersama-sama menjaga kondisi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Serang.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlanjutan usaha para pengusaha di wilayah Kabupaten Serang.

“Pengusaha juga harus bisa bertahan, dan para buruh pun harus mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan. Insya Allah kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih pada Peringatan Hakordia 2025

Ratu Zakiyah turut menyampaikan bahwa aksi turun ke jalan adalah hak buruh, namun ia berharap komunikasi bisa menjadi pilihan utama.

“Kalau bisa dikomunikasikan, sebaiknya tidak perlu turun ke jalan. Tapi itu adalah hak para aliansi buruh. Yang penting jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, karena itu merugikan kita semua,” jelasnya.

Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyampaikan bahwa usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen berasal dari survei kebutuhan hidup yang dilakukan secara independen di lima pasar di Kabupaten Serang.

“Kami melakukan survei sendiri karena Dewan Pengupahan Kabupaten Serang sudah tidak melakukan survei lagi. Hasilnya kami formulasikan sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Bupati Serang Kirim Surat ke Presiden, Dukung Tuntutan Buruh Naikkan UMK 2026 Sebesar 12 Persen

Dalam audiensi tersebut, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah turut didampingi:

  • Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana

  • Asda I, Syamsuddin

  • Kepala Kesbangpol, Haryadi

  • Sekretaris Disnakertrans, Rd Faisal

  • Kabid Wasnas Bakesbangpol, Sodikon

  • Kapolsek Cikande, AKP Tatang