Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Proyek Waste to Energy di TPA Jatiwaringin

Bantenaktual.com, TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi Waste to Energy (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah/PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste to Energy (WtE).

Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas perhatian besar Menteri LH terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah dua kali datang langsung ke TPA Jatiwaringin. Bahkan tim dari Kementerian hampir setiap minggu hadir memberikan pendampingan. Ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap upaya pengelolaan sampah di daerah kami,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Perpres 109 Tahun 2025, terdapat lima komponen utama yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan proyek WtE, yaitu:

  1. Kesiapan lahan,

  2. Ketersediaan air bersih,

  3. Sarana pengangkutan sampah,

  4. Akses jalan yang memadai menuju TPA, dan

  5. Pengelolaan volume sampah berbasis teknologi Waste to Energy.

“Kelima komponen ini akan kami siapkan tuntas hingga Desember 2025. Berdasarkan hasil rapat bersama Pak Menteri dan PT Danantara, pembangunan Waste to Energy dijadwalkan mulai Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam 18 hingga 24 bulan,” jelas Bupati.

Ia menambahkan, selama proses pembangunan berlangsung, Pemkab Tangerang juga akan memperkuat inovasi daerah dengan menambah TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta menyiapkan lahan baru untuk pengelolaan sementara sampah.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kami harus tetap berinovasi sambil menunggu pembangunan selesai dua tahun ke depan. Untuk itu, kami akan menambah TPS 3R dan menyiapkan lahan baru agar penanganan sampah tetap optimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri LH Dr. Hanif Faisol Nurofiq menilai TPA Jatiwaringin sebagai salah satu contoh inovasi daerah dalam penanganan sistem open dumping dengan penerapan teknologi keping membran.

“Hari ini saya melihat langsung perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin. Salah satunya penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah. Ini menjadi pembelajaran penting di tengah isu mikroplastik yang mulai mengkhawatirkan,” ujar Menteri Hanif.

Menurutnya, kebijakan keping membran ini akan dijadikan pedoman nasional sementara bagi seluruh pengelola TPA di Indonesia, sebelum pembangunan sistem Waste to Energy rampung.

“Kerusakan lingkungan akibat mikroplastik harus kita cegah sejak dini. Karena itu, saya instruksikan agar semua TPA sementara menutup timbunan sampahnya dengan sistem seperti di Jatiwaringin ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa TPA Jatiwaringin direkomendasikan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu untuk wilayah aglomerasi Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar seluruh perizinan dan persiapan diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga groundbreaking dapat dilakukan awal Januari 2026. Kabupaten Tangerang diminta menyiapkan lahan, air, dan akses jalan agar proyek ini berjalan lancar,” jelas Hanif.

Proyek Waste to Energy Tangerang Raya menjadi salah satu dari tujuh kawasan aglomerasi nasional prioritas yang akan dibangun pada tahap awal, dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2027.

Usai peninjauan di TPA Jatiwaringin, Menteri LH bersama Bupati Tangerang melanjutkan rapat koordinasi bersama Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk membahas teknis kolaborasi pengelolaan sampah regional Tangerang Raya, serta menghadiri Rakornas Penetapan Kabupaten/Kota Terpilih PSEL di Kantor Kemenko Pangan RI, Jakarta. (Red)

Baca Juga :  Sinar Mas Land Gelar Green Camp 2025: Tanamkan Semangat Melestarikan Lingkungan untuk Generasi Muda