Bupati Zaki Imbau Para Pekerja Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Melindungi Diri

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau kepada para pekerja agar mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri. Hal itu disampaikan pada acara penyerahan santunan/jaminan kematian kepada para ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (28/9/22).

Bantenaktual.com, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau kepada para pekerja agar mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri. Hal itu disampaikan pada acara penyerahan santunan/jaminan kematian kepada para ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (28/9/22).

Penyerahan jaminan kematian atau santunan tersebut dilakukan oleh Bupati Zaki sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang. Bupati mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kepada para ahli waris dan penandatanganan kerja sama dengan BPS Kabupaten Tangerang.

“Mereka yang mendapat bantuan ini adalah anggota kepesertaan dari BPJamsostek. Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang terutama para pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri sebagai pekerja,” kata Bupati Zaki.

Baca Juga :  Sinar Mas Land Berikan Pelatihan dan Pendampingan Usaha Secara Intensif Guna Perkuat Daya Saing UMKM

Zaki mengungkapkan, ada banyak manfaat yang akan dirasakan apabila menjadi peserta BPJS, khususnya para petugas Sensus REGSOSEK BPS yang didaftarakan kepesertaannya.

“Para petugas sensus Regsosek akan lebih terlindungi dan mempunyai jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi 5.600 petugas sensus yang bertugas di Kabupaten Tangerang.

Ibkar juga menambahkan ribuan petugas sensus yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya terdaftar dalam dua progam yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Secara keseluruhan ada 5.600 petugas sensus di Kabupaten Tangerang yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ibkar.

Baca Juga :  DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Gencar Lakukan Sosialisasi Untuk Minimalkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Menurut dia, para petugas sensus mempunyai tugas yang cukup berat dan mempunyai resiko yang cukup tinggi karena mobilitasnya di lapangan seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak diinginkan. Dia melanjutkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana menuturkan, penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak anjut dari MoU yang sudah dilakukan oleh BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat.

Menurut Husin, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu di lapangan yang menimpa para petugas sensus. Dengan adanya perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para petugas sensus akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Mengingat tingkat mobilitas mereka cukup tinggi, dimana setiap petugas sensus akan mendata 250 kepala keluarga (KK) yang mungkin saja lokasinya berjauhan.

Baca Juga :  Sekda Lepas 5 Peserta MTQ VI Korpri Tingkat Provinsi Banten

“Jadi harapannya para petugas sensus akan merasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan. Tidak perlu merasa takut. Yang penting tetap bekerja sesuai SOP yang diberikan oleh kami (BPS),” tuturnya. (Red)