Bantenaktual.com, Tangerang,– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna DPRD.
Empat Raperda tersebut yaitu Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda Rencana Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Empat Raperda itu yang telah disusun berdasarkan landasan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Mudah-mudahan keempat Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, serta bisa dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Zaki dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang, Senin (22/8/22).
Menurutnya keempat Perda ini merupakan Raperda baru yang diharapkan segera menjadi Perda, sehingga bisa menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan petunjuk dan pelaksanaan teknis selanjutnya. Ia juga berharap agar disetujuinya usulan Raperda tersebut menjadi Perda akan lebih memudahkan penanganan permasalahan seperti sampah, bangunan gedung, penanaman modal dan perijinan berusaha di Kabupaten Tangerang.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan banyak terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang atas penyampaian tanggapan terhadap 4 (Empat) Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanggal 18 Agustus 2022 lalu,” katanya.
Menyikapi tentang pengelolaan sampah, Bupati Zaki sekali lagi menekankan bahwa usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda tersebut akan menjadi acuan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir terutama dalam hal penerapan teknologi yang terbarukan menjadi lebih efektif. (Red)