Buruh Merasa Tersakiti Kebijakan Menaker Soal JHT

Foto Ilustrasi. Terlihat bubaran Pabrik Sepatu para buruh sedang menunggu kendaraan untuk kembali kerumah nya masing-masing. Sejumlah buruh usai menjalankan aktifitas kerja di Perusahaan PT. Panarub Kota Tangerang. Kamis (17/2/22). Banten Aktual/Dennys.

Bantenaktual.com, Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.

“Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain. Bahwa dengan tegas kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut,” kata Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie, kepada wartawan Kamis (17/2/2022).

Foto Ilustrasi. Terlihat karyawan Pabrik Sepatu sedang menyebrang jalan untuk kembali kerumah nya masing-masing usai menjalankan aktifitas kerja di Perusahaan PT. Panarub Kota Tangerang. Kamis (17/2/22). Banten Aktual/Dennys.

1. Kebijakan ini memberatkan kaum pekerja

Sebagaimana diketahui Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tata cara persyaratan dan pembayaran dari manfaat JHT pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Berupaya Atasi Banjir di Kampung Gaga

Sompie menegaskan, aturan baru yang dibuat pemerintah tersebut sangat memberatkan pekerja dan buruh untuk memperoleh hak-haknya selama bekerja.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah putus hubungan kerja kemudian harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan hak JHT-nya. Misalkan kalau pekerja di PHK atau resign pada usia 40 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT nya,” kata Sompie.

Foto Ilustrasi. Terlihat bubaran Pabrik Sepatu para buruh sedang menunggu kendaraan untuk kembali kerumah nya masing-masing. Sejumlah buruh usai menjalankan aktifitas kerja di Perusahaan PT. Panarub Kota Tangerang. Kamis (17/2/22). Banten Aktual/Dennys.
  1. Kebijakan ini menyakiti kaum buruh

Sompie bahkan menyebut, kalau kebijakan baru terkait pemanfaatan JHT itu, sangat menyakiti kaum buruh di Tangsel.

Baca Juga :  PPP Cilegon Bidik Satu Fraksi DPRD Pada Pileg 2024

“Apapun alasan Pemerintah, ini sangat keterlaluan. Ini ide siapa bikin peraturan seperti demikian. Menaker benar-benar sudah enggak punya empati terhadap nasib pekerja atau buruh,” jelas dia.

Pihaknya kata Sompie mengaku akan merencanakan aksi unjuk rasa dalam upaya menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022.

“Kami DPC KSPSI Tangsel akan bersama-sama dengan perangkat organisasi KSPSI  tingkat Provinsi dan tingkat Pusat, melakukan aksi penolakan keras terhadap Permenaker tersebut. Saat ini sedang berkoordinasi, kapan waktu dan cara yang tepat untuk lakukan aksi,” tegas dia.

  1. JHT menjadi harapan buruh

Sompie berpendapat bahwa, program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan baru para pekerja ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja karena alasan tertentu agar dana iuran JHT itu bisa menjadi modal usaha pekerja.

Baca Juga :  Tahanan Polres Cilegon Tewas, Diduga Akibat Dianiaya

“Selama ini JHT termasuk menjadi andalan dan harapan pekerja atau buruh ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja. JHT bisa langsung dijadikan satu alternatif untuk modal usaha, atau keperluan penting lainnya,” jelas dia.  (Dens).