Buruh Minta Dewan Cabut Permenaker No.2

Ratusan Buruh yang tergabung dengan Buruh Banten Bersatu (B3) datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk menggelar aksi atas Permenaker no.2 tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aksinya kali ini Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menerima dan sekaligus menjemput 18 perwakilan dari buruh untuk mendengarkan keingainan buruh agar mencabut Permenaker tersebut, karena menurut buruh sudah cacat dalam hukum dan menyakiti hati buruh Indonesia. Kamis (24/2/22). Banten Aktual/Dennys.

Bantenaktual.com, TANGERANG – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kota Tangerang.

Dalam aksinya kali ini AB3 menuntut Pencabutan Permenaker no. 2 tahun 2022 yang dianggap mempersulit buruh dalam mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Ketua KSPSI (Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Dedi Sudarajat dengan adanya permenaker no. 2 tahun 2022 pemerintah mempersulit buruh dalam mengambil JHT yang sudah menjadi hak buruh sendiri. “Kami meminta kepada pemerintah terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk bisa menjalankan aspirasi buruh dengan menyampaikan kepada pemerintah pusat khususnya Kemenaker untuk mencabut permenaker no. 2 tahun 2022, karna mempersulit buruh, itukan haknya buruh masa kami harus menunggu sampai umur 56 tahun,” katanya saat di temui di lokasi demo. Kamis (24/2/22).

Baca Juga :  Foto: Menaker Sakiti Hati Buruh Indonesia

Terbitnya JHT tersebut di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan bagi kaum buruh. Dalam hal tersebut juga Dedi menyarankan agar pemerintah tidak boleh menahan uang milik buruh yang telah di PHK terlalu lama, seharusnya pemerintah mengatur dana JHT bisa diambil dan digunakan oleh buruh disaat buruh dalam situasi sulit pasca PHK.

Baca Juga :  Kedelai Naik, Pengrajin Tahu Mogok

“Aksi saat ini kami ingin menemui anggota dewan untuk bisa menyampaikan aspirasi kami kali ini.” Lanjut Dedi. (Dens/red).