Calon Penumpang Pesawat Diimbau Pakai Aplikasi eHAC untuk Validasi Surat Hasil Tes COVID-19 Agar Proses Keberangkatan Cepat dan Lancar

Bantenaktual.com, Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder berupaya mendukung calon penumpang pesawat agar dapat selalu memenuhi protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan udara.

Salah satu dukungan adalah dengan menghadirkan kemudahan melakukan tes COVID-19 dan juga dalam melakukan validasi surat hasil tes tersebut.

Di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia sudah tersedia 8 titik Airport Health Center untuk melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen mau pun PCR Test.

Guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes COVID-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.

Surat hasil tes yang dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara juga dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan tersebut terdaftar di Kemenkes.

Adapun aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi ini.

PT Angkasa Pura II dan stakeholder berupaya mendukung calon penumpang pesawat dapat mudah memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan terbang. Banten Aktual/Angkasa Pura II

 

“Jika surat hasil tes COVID-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapat barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode itu,” ujar VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano.

Baca Juga :  Foto: Cegah Omicron, Pemkot Lakukan Booster Bagi Pegawainya

Yado Yarismano menambahkan, “Kalau sudah melakukan validasi surat hasil tes melalui eHAC maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan validasi manual surat hasil tes yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di terminal.”

Kepala KKP Kemenkes Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan validasi surat keterangan tes COVID-19 yang di-submit ke eHAC dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di Backend atau secara otomatis dengan memasukkan perimeter persyaratan.

“Validasi dilakukan petugas KKP Kemenkes, dan yang jelas surat hasil tes COVID-19 yang dapat disubmit ke aplikasi eHAC adalah yang berasal dari fasilitas kesehatan terdaftar,” ujar Darmawali Handoko.

Secara lengkap, berikut alur penggunaan eHAC untuk memvalidasi surat keterangan hasil tes COVID-19:

1. Calon penumpang melakukan registrasi dan memilih FasKes pada aplikasi eHAC

2. Pilih FasKes di dalam bandara atau di luar bandara

3. Lakukan validasi melalui aplikasi eHAC

4. Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC

5. Calon penumpang menunjukkan QR Code di check in counter, lalu di security check point 2 dan kemudian di boarding gate.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Yado Yarismano mengatakan, “Melalui validasi eHAC ini maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre di terminal untuk melakukan validasi manual yang dilakukan petugas KKP Kemenkes. Cukup langsung ke counter check in, sehingga proses keberangkatan singkat dan bebas ribet [hassle free], namun tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.”

Di sisi lain, PT Angkasa Pura II juga meminta calon penumpang pesawat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi persyaratan perjalanan dengan pesawat di tengah masa pandemi ini.

Sesuai Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku, dan untuk ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku.

Yado Yarismano mengatakan PT Angkasa Pura II telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes dengan baik.

“Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes COVID-19. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes COVID-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal [pre-order], datang langsung [walk in], atau drive thru.”

Baca Juga :  Foto: Dinkes Kota Gelar Vaksin Door To Door Lansia

Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonen Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan dengan kemudahan melakukan tes COVID-19 maka calon penumpang diimbau untuk memenuhi protokol kesehatan dan mengantisipasi 3 hal yang tidak dibenarkan.

“Pertama, agar penumpang tidak melakukan pemalsuan surat hasil tes COVID-19. Kedua, penumpang harus berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes. Dan ketiga, penumpang jangan tergoda praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.

PT Angkasa Pura II mendukung dan mengapreasiasi Polri yang berhasil membongkar adanya praktik jual beli surat hasil tes COVID-19 palsu. PT Angkasa Pura II juga mendukung KKP Kemenkes dalam melakukan validasi surat hasil tes COVID-19 di setiap bandara yang dikelola perseroan. (Rul/min)