Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang yang bertempat di Hotel Allium, Rabu (29/9/21).
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menerapkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis resiko yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses permohonan perizinan.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah hadir secara daring pada acara tersebut menyampaikan, Pemkot Tangerang terus melakukan inovasi – inovasi baik kaitan pelayanan sarana prasarana, pelayanan administrasi maupun pelayanan kepemerintahan untuk memberikan kemudahan – kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Upaya – upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang semata – mata untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat terlebih untuk masyarakat yang melakukan kegiatan berusaha,” ujar Arief.
Arief menuturkan, bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disaat pandemi Covid-19 diyakini menjadi salah satu solusi dalam rangka pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat maupun daerah terus memberikan peluang bagi pelaku usaha agar usaha yang dibangun bisa lebih berkembang.
“Kelengkapan administrasi atau legalitas bagi pelaku usaha sangat berguna mulai dari usaha mikro, kecil dan menengah bisa berkembang menjadi besar,”
“Maka untuk itu, kami pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan – kemudahan dalam permohonan perizinan yang akan menjadi legalitas suatu usaha. Pentingnya legalitas harus kita sikapi sebagai peluang kita dalam mengembangkan usaha kita,” tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief berharap di tengah kemudahan – kemudahan pelayanan administrasi untuk legalitas suatu usaha, para peserta bisa mengembangkan usahanya lebih baik lagi.
“Jika usahanya sudah berkembang dan butuh bantuan perbankan dan lainnya administrasi atau legalitasnya sudah lengkap, jadi tidak merasa sulit dan tidak merasa dipersulit karena prosesnya sudah sangat mudah dan transparan,” harap Arief.
Hadir secara luring Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Dedi Suhada menjelaskan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sektor industri usaha makanan dalam memahami pentingnya legalitas sehingga memiliki perizinan berusaha yang berguna untuk mengembangkan usaha tersebut di Kota Tangerang.
“OSS RBA atau perizinan berbasis resiko dapat di contohkan untuk usaha dengan resiko rendah bisa hanya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas operasional,” tukas Dedi.
Untuk diketahui kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan terkait dengan sertifikat PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Red)