Di Bandara Soetta Ada Mafia Covid-19

Bantenaktual.com, Tangerang – Penangkapan dua orang diduga mafia yang meloloskan penumpang WNI asal luar negeri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui proses karantina Covid-19 menjadi perhatian publik.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, mengatakan, pihak Bandara Soetta tengah memeriksa apakah dua orang berinisial S dan RW yang meloloskan seorang WNI bernisial JD yang baru pulang dari perjalanan luar negeri merupakan karyawan dari instansi mana.

Berdasarkan pengakuan JD, dirinya diminta membayar uang senilai Rp6,5 juta kepada S dan RW agar tidak mengikuti proses karantina yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

“Kami masih mencari tahu juga S dan RW ini karyawan dari instansi mana,” ungkap Holik, Selasa (27/4/2021).

Holik mengaku masih mencari informasi terkait adanya temuan dua mafia Karantina Covid-19 itu, sehingga dirinya enggan berkomentar banyak.

“Untuk ini, kami sedang menggali informasi. Jadi mohon maaf belum ada tanggapan,” katanya.

Terkait sanksi, lanjut Holik, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait.

Baca Juga :  Foto: Dinkes Kota Gelar Vaksin Door To Door Lansia

Namun menurutnya, sanksi akan diberikan kepada keduanya jika memang diketahui merupakan karyawan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Untuk punishment tentu dari instansinya yang memberikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ada mafia di Bandara Soetta yang meloloskan penumpang usai melakukan perjalanan luar negeri dari karantina Covid-19.

Yusri menuturkan, kedua mafia tersebut yakni S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno Hatta meloloskan seorang penumpang berinisial JD saat keluar dari bandara tanpa harus mengikuti karantina Covid-19.

Baca Juga :  Foto: Cegah Omicron, Pemkot Lakukan Booster Bagi Pegawainya

JD diwajibkan membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW. Kemudian, mafia tersebut meloloskan JD dari kewajiban karantina selama 14 hari setelah mendarat dari India. (Dens/red)