CILEGON, Bantenaktual.com — Hak interpelasi atau permintaan legislatif kepada eksekutif mengenai sebuah kebijakan belum relevan disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Demikian dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Alawi Mahmud saat perhelatan Musyawarah Ranting (MUSRAN) I DPD PAN Kota Cilegon, Minggu 23 Januari 2022.
“Awalnya saya mengapresiasi sikap politik Partai Gerindra yang menjadi pelopor untuk pengusul Hak Interpelasi. Tapi usai kajian panjang dan matang mengambil sikap yang berbeda,” ungkapnya usai acara.
Menurut Alawi, hak interpelasi itu belum relevan untuk digulirkan sekalipun itu memang hak anggota DPRD. Para dewan Cilegon, kata Alawi, akan di pertanyakan tentang kebijakan strategis satu diantaranya adalah soal Kartu Cilegon Sejahtera (KCS). Menurutnya, tidak tepat dengan alasan lantaran kepemimpinan walikota terpilih masih seumur jagung.
“Oleh Karena Itu PAN mengambil sikap bukan secara tiba-tiba tetapi tentunya melalui kajian pemikiran yang objektif, rasional,” jelasnya.
Pengambilan keputusan ini, kata dia, dilatarbelakangi atas kajian-kajian yang positif. Kemudian, tidak ada landasan lain-lain agar pimpinan daerah diberikan waktu untuk bekerja secara maksimal dalam mensejahterakan masyarakat Kota Cilegon.
“Kalau ada pihak-pihak yang mengganggu tentunya saya pertanyakan apakah ingin memecah belah?, ataukah memang sengaja digulirkan agar kebijakan-kebijakan itu juga mengalami ketimpangan,” tuturnya.
Alawi menyebut, PAN sepakat Cilegon harus berubah melalui kebijakan-kebijakan Eksekutif. (Sobirin/Red)