Dinas PUPR Dampingi Kejaksaan Survei Lokasi Jalan Rusak di Batusari

Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi empat Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper.

Bantenaktual.com, Tangerang – Merespon aspirasi masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi simpatik, Tim dari Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi empat Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper.

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono di Tangerang Selasa mengatakan kegiatan survei ke lokasi merupakan hasil koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dalam rangka pendampingan hukum. Pasalnya lokasi jalan rusak tersebut merupakan aset Angkasa Pura (AP) II sehingga perlu kehati – hatian sebelum dilakukan perbaikan menggunakan sumber APBD Pemkot Tangerang.

Adapun pihak yang melakukan survei ke lokasi tersebut adalah Sekdis PUPR didampingi Kabid Bina Marga serta Kasie Datun Kejaksaan Negeri Tangerang bersama tiga jaksa pengacara negara.

Baca Juga :  Syafrudin: Finalisasi LKPJ Tahun 2021 Tidak Ada Perubahan Lagi

“Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama,” ujarnya.

Sementara itu hasil dari kegiatan survei, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang akan menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah aset jalan untuk memiliki kekuatan hukum ketika akan dilakukan perbaikan oleh Pemkot Tangerang.

“Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segara. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II,” ujarnya.

Sebelumnya warga Kecamatan Batuceper melakukan aksi damai meminta perbaikan jalan rusak segera dilakukan karena kondisinya sudah sangat memperihatinkan.

Baca Juga :  Foto: Sampah Tali Klam Bisa Bernilai Ekonomis

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yakni Muhammad Ikhsan menuturkan jika jalan yang alami kerusakan parah berlokasi di Jalan Juanda sepanjang 1,6 kilometer dan Jalan Garuda sepanjang 2,8 kilometer.

Pemkot Tangerang pun sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan Jalan Juanda dengan biaya sebesar Rp16 Miliar. “Pemkot sudah siapkan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut dan dalam pelaksanaan kita mengajukan pendampingan hukum kepada pihak kejaksaan,” katanya.

Sekdis PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menambahkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dicky Yunandar Siregar yang hadir dalam kegiatan survei tersebut mengatakan jika Kejaksaan akan melihat progress dari hasil pembahasan yang dilakukan selama ini.

“Kejaksaan siap mendampingi dan melihat hasil pembahasan yang selama ini sudah dilakukan. Karena ini kaitan pemanfaatan lahan aset AP II oleh Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Limbah Tali Klam Jadi Bernilai Ekonomis

Sebelumnya dari Anggota DPRD Kota Tangerang Apanudin mendesak PT Angkasa Pura II mempercepat penyelesaian pembahasan status lahan jalan Juanda dan Garuda dengan Pemkot Tangerang.

Pasalnya kedua ruas jalan tersebut kondisinya memprihatinkan. Kerusakan parah membuat jalan sulit dilalui kendaraan.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan soal status lahan Jalan Juanda dan Garuda, sehingga Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan perbaikan di dua ruas jalan tersebut sejak tahun 2019,” ungkap Apanudin. (Red)