Dinkop dan UKM Cilegon Fasilitasi 65 Pelaku UMKM Peroleh HAKI

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon menggelar acara Pelatihan Fasilitiasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten di Klinik UMKM Kota Cilegon, Kamis 24 Agustus 2023.

Bantenaktual.com, Cilegon – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon menggelar acara Pelatihan Fasilitiasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten di Klinik UMKM Kota Cilegon, Kamis 24 Agustus 2023. Kegiatan yang diikuti 65 pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu digelar sebagai langkah untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam membuat izin atau memperoleh pengakuan atau legalitas hak intelektual atau merk.

“Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi UMKM ini kami gelar sebagai upaya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan izin merk atau HAKI dari Kemenkumham. Atas dasar itu, agenda yang kami gelar rutin setiap tahun ini merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten,” kata Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga :  KPK Gelar Monitoring, Wali Kota Helldy Harap MPC Kota Cilegon Naik

Dijelaskan Didin, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari terhitung Rabu (23/8) hingga Kamis (24/8) itu diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM dalam memperoleh izin merk atau HAKI. “Ada petugas dari Kemenkumham yang memberikan pelatihan dan arahan bagaimana mengurus izin HAKI ini. Petugas Kemenkumham langsung memfasilitasi dan mengawal prosesnya. Langkah ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi para UMKM,” jelasnya.

Menurut Didin, jumlah akumulasi para pelaku UMKM yang tercatat di Kota Cilegon mencapai 18.186 dan baru ada 267 diantaranya yang sudah memiliki izin HAKI dan atau dalam proses pengajuan. “Kami akan berupaya maksimal membantu para pelaku UMKM agar usahanya berkembang dan maju, mulai dari proses perizinannya, peningkatan mutu produknya hingga promosi atau pasar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Rahadyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkot Cilegon dalam memberikan pendampingan dan dukungan terhadap para pelaku UKM. “Kemenkumham memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan terkait pendaftaran untuk hak intelektual, sementara pembinanya adalah Dinkop (Dinas Koperasi) atau dinas terkait lainnya. Sejauh ini, kerjasama Kemenkumham dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah berjalan baik. Kali ini, kami diundang untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan izin HKI,” katanya.

Baca Juga :  KPK Gelar Monitoring, Wali Kota Helldy Harap MPC Kota Cilegon Naik

Diterangkan Rahadyanto, pihaknya berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin HAKI agar pengajuannya bisa diterima atau tidak tertolak. “Saat pengajuan izin HAKI ini ada peluang untuk diterima dan ditolak, kami berupaya untuk meminimalisir potensi penolakan tersebut. Indikator yang menjadi penyebab ditolak itu diantaranya merk yang diajukan mengandung unsur sara, bertentangan dengan ideologi Negara atau nama yang diajukan sudah digunakan oleh pihak lain. Kemenkumham memberlakukan dua tarif bagi HAKI ini, yakni untuk kategori umum sebesar Rp 1,8 juta, sementara untuk para pelaku UMKM hanya Rp 500 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  KPK Gelar Monitoring, Wali Kota Helldy Harap MPC Kota Cilegon Naik

Dalam hal ini, Rahadyanto berharap, program pelatihan dan fasilitasi itu bisa terus dilakukan oleh Pemkot Cilegon sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM. “Keberadaan UMKM ini sangat bagus, bahkan mampu menjadi bagian penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Harapan saya, Pemerintah Daerah terus mendorong UMKM kita agar terus berkembang dan maju,” hararapnya. (Red)