Disdukcapil Cilegon Gelar Sosialisasi Peraturan Mendagri

Bantenaktual.com, Cilegon – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang dibuka secara langsung oleh Wali Kota Cilegon bertempat di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (21/10).

Dalam kegiatan tersebut, ikut dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) Dalam Layanan Sport Center pada PT. Krakatau Sarana Infrastruktur dan Metro Sport Center tentang pemberian fasilitas terhadap anak-anak di Kota Cilegon.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi disdukcapil Kota Cilegon yang telah peduli untuk memberikan fasilitas pada anak – anak Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon mengatakan jika dirinya dan Pemkot Cilegon sangat mendukung kerjasama yang dilakukan Disdukcapil Kota Cilegon.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Cilegon juga menyampaikan pelayanan publik sangat penting dilakukan di Kota Cilegon.

Baca Juga :  Mensos Tinjau Korban Gempa di Sumur, Tri Rismaharini : Mitigasi Bencana Kunci Utama Keselamatan Masyarakat Hadapi Bencana

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, mengatakan Disdukcapil Kota Cilegon telah membantu pelayanan publik tentang pemanfaatan data kependudukan dan berharap seluruh OPD di Kota Cilegon bisa melakukan kerjasama dengan disdukcapil terkait pemanfaatan data penduduk. (Red)