Disdukcapil Kabupaten Serang dan LPKA Kelas 1 Tangerang Teken Kerja Sama Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Warga Binaan

Bantenaktual.com, serang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga binaan asal Kabupaten Serang.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, dan Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto, di Aula LPKA Kota Tangerang pada Jumat, 29 Agustus 2025. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Encup Suplikah, serta perwakilan dari Bapperida, Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang.

Rahnianto, Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, berharap dengan adanya penandatanganan PKS ini, pemenuhan data kependudukan bagi anak-anak binaan asal Kabupaten Serang dapat tercapai dengan baik. “Ini juga untuk pemenuhan hak konstitusional anak-anak binaan kami,” ujar Rahnianto.

Saat ini, sebanyak 21 anak yang berasal dari Kabupaten Serang menghuni LPKA Kelas 1 Tangerang, dengan berbagai kasus seperti tawuran, pembunuhan, dan pelecehan.

Warnerry Poetri, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada anak-anak binaan di LPKA Kelas 1 Tangerang. Ia berharap, ke depan, Disdukcapil Kabupaten Serang bisa bekerja sama dengan seluruh LPKA di Indonesia untuk memastikan hak-hak administrasi kependudukan anak-anak binaan dapat dipenuhi.

“Terutama terkait administrasi kependudukan anak-anak, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran mereka, agar mereka tidak kekurangan dokumen administrasi,” tambah Warnerry.

Berdasarkan data, 21 anak binaan asal Kabupaten Serang yang ada di LPKA Kelas 1 Tangerang telah memiliki semua dokumen kependudukan yang diperlukan. “Kami tidak berharap ada penambahan jumlah warga binaan. Semua hak administrasi mereka sudah terpenuhi,” jelasnya. Namun, jika ada penambahan warga binaan asal Kabupaten Serang di masa depan, Disdukcapil siap memberikan pelayanan administrasi kependudukan sesuai kebutuhan.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan asal Kabupaten Serang.

“Tujuan utama dari PKS ini adalah untuk memastikan semua warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah. Ini juga mendukung pendataan yang akurat di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta memfasilitasi pemenuhan hak konstitusional warga binaan,” jelas Hani.

Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga binaan dalam mengurus dokumen kependudukan, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara keseluruhan.

Hani juga berharap agar kolaborasi ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan komitmen Kabupaten Serang untuk memenuhi hak anak, terutama yang berhadapan dengan hukum. “Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memastikan bahwa semua anak binaan mendapatkan hak-haknya dengan baik,” pungkasnya. (Red)