Disperindag Lakukan Tera Ulang Mesin Pompa SPBU Di Citra Raya

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan segel dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.157.10 jalan Citra Raya Utama Timur Blok O No 1 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/4/2024). 

Bantenaktual.com, TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan segel dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.157.10 jalan Citra Raya Utama Timur Blok O No 1 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/4/2024).

Kepala Bidang Metrologi Legal Pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki, mengatakan, pengecekan segel dispenser SPBU merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.

“Mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung lakukan pengecekan segel yang ada di setiap mesin dispenser SPBU No. 34.157.10 apakah ada kerusakan atau tidak, karena di dalam segel tersebut sudah tercetak tahun pemasangan sebelum dilakukannya tera ulang kembali,” ujar dia.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Penataan Pasar Sipon Cipondoh

Menurut dia, sejauh ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.

“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata dia.

Baca Juga :  Pj Walikota Serang Cek Harga Pangan di Pasar Lama, Para Pedagang Mengeluh Akibat Bahan Pokok Naik jadi Sepi Pembeli

Ia juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang, tepatnya pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135.

Ia juga menghimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang agar selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik serta mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.

Baca Juga :  Grup Band Jamrud Bakal Meriahkan HUT ke-25 Kota Cilegon

“Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami dan mohon kerjasamanya untuk pemilik SPBU agar tidak berbuat curang,” pungkasnya. (Red)