Bantenaktual.com, Pandeglang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bagi para pengusaha bertempat di Hotel Mutiara Carita, Kamis (24/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Tati Suwagiharti mengatakan sosialisasi ini lebih memprioritaskan pemahaman kepada para pengusaha untuk bisa mempelajari secara detail terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tentang Lingkungan Hidup, “kata Tati.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelar Tes Urine Bagi ASN, Sekda: ASN Terlibat Narkoba, Pecat!
“Peraturan yang ada sudah mengatur segalanya, agar para pengusaha taat hukum, taat aturan, menjaga lingkungan, perijinan, semua itu sudah diatur sebagaimana mestinya, “ucap Tati.
Ia menambahkan Pemerintah daerah telah mempermudah perijinan untuk membuka investasi sebesar-besarnya bagi para pengusaha, akan tetapi harus taat aturan, jangan sampai perusahaan membuang limbah sembarangan, sehingga dapat merugikan masyarakat, “tuturnya.
“Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan ini sangat penting yaitu dapat memberikan pemahaman kepada para pengusaha melakukan perjanjian komitmen didalam dokumen, sehingga kedepanya perusahaan harus mampu untuk mengimplementasikan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik, “terangnya.
Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan dan menghasilkan limbah B3 tentu saja wajib melakukan pengelolaan limbah secara baik, demi terjaganya kelestarian lingkungan, “kata Pery.
“Saya berharap melalui Sosialisasi ini, para pengusaha dapat memahami tentang aturan perijinan, pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya, sehingga keberadaan perusahaan ini dapat menciptakan kondisi lingkungan yang tetap terjaga kelestarianya dan tentu saja yang paling utama adalah adanya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang, “terangnya. (Cep/red)