Bantenaktual.com, Tangerang-, Polisi menetapkan MA, 30, sebagai tersangka buntut dari kebakaran rumah toko yang dijadikan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. MA merupakan pacar korban yang terbakar hingga meninggal bernama Lion.
Akibat aksinya, 5 orang di dalam bengkel menjadi korban. 3 di antaranya tewas, termasuk sang kekasih, Lion. Karena itu, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana hukuman 20 sampai hukuman mati,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (11/8).
Baca Juga: HUT ke-14 Kota Serang, Pemkot Serang Letakkan Karangan Bunga di TMP
Rachim menuturkan kronologis bermula pada Jumat, 6 Agustus 2021 sekira pukul 23.10 WIB, saat korban Lion dengan MA cekcok di depan bengkel. Keduanya bertengkar dilihat oleh dua saksi yang menjadi korban kebakaran bernama Siska dan Nando.
“Ketika turun dari mobil pelaku dan korban masuk bengkel, kemudian korban Lion memberitahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel,” ungkap Rachim.
Setelah cekcok tersebut, MA kemudian pergi. Tidak berselang lama, terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran yang membuat seisi rumah beserta lima penghuni ikut kebakar.
MA merupakan kekasih dari Lion. Dia ternyata sedang hamil, tapi Lion enggan bertanggung jawab. Parahnya lagi, orang tua Lion tak merestui bila keduanya menikah.
MA yang gelap mata merencanakan aksinya. Jumat (6/8), malam dia datang ke bengkel milik Lion dan keluarga. MA lalu melemparkan bensin ke bengkel.
Api membesar. Petugas berupaya memadamkan api, termasuk menyelamatkan orang yang ada di dalam. Dari 5 orang, hanya 2 yang berhasil diselamatkan, 3 lainnya tewas.
Bukti bensin ini pula yang membuat polisi yakin MA merupakan pelaku pembakaran.
“Pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, setelah ditemukan 5 liter bensin dalam mobil, dan juga di lokasi adanya 5 plastik berisi cairan bensin (sisa pakai),” tambah dia. (Red)