Bantenaktual.com, Serang – Wali Kota Serang Syafrudin didampingi ASDA III Kota Serang Kusna Ramdani beserta jajaran terkait lainnya, menghadiri rapat paripurna tentang Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang pengelolaan air limbah domestik Kota Serang kepada Walikota Serang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (5/4). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan juga diikuti oleh 25 anggota DPRD Kota Serang.
Dalam penjelasan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Serang, pimpinan badan pembentukan Raperda Mad Buang mengatakan rendahnya kesadaran masyarakat termasuk pelaku usaha untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan semakin mengakibatkan pencemaran air, baik pada air permukaan maupun air tanah.
“Jika tidak dikendalikan kondisi tersebut akan membuat air semakin tercemar, untuk itu pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah untuk melindungi sumber daya air dari pencemaran air limbah” Ucapnya.
Lebih lanjut, Mad Buang menyampaikan perlu adanya perhatian serius semua pihak terhadap pengelolaan limbah domestik yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama di Kota Serang.
“Oleh karena itu, perlu sebuah rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik yang mengatur pengelolaan air limbah domestik sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan hukum dalam upaya pengendalian pencemaran air di Kota Serang” Ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan draft Raperda usul DPRD tentang pengelolaan air limbah domestik sudah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang untuk kemudian kembali di sidangkan sebagai tanggapan dari Wali Kota Serang.
“Jawaban ini antara dua alternatif artinya mungkin bisa setuju dan akan dilanjutkan kembali atau mungkin dilakukan perbaikan-perbaikan yang akan dikaji oleh tim terkait” Ucapnya. (Red)