Dua WNA Dibekuk Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Selundupkan 3 Kg Sabu

Kepala KPUBC TMP C Soekarno-Hatta Finari Manan memberikan keterangan terkait penyelundupan narkotika jaringan internasional saat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, barang bukti tersebut tersimpan di dinding koper yang dibawa penumpang asal Istanbul, Turki dengan penerbangan Turki Airlines TKOO56 rute Istanbul tujuan Jakarta. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka warga negara asing (WNA) berinisial RLH dan RK serta satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial RA kedapatan membawa 298 butir ekstasi dalam kemasan makanan dan 3.000 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu), dalam jumpa pers di Aula Gedung B Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Banten, Rabu. (31/08/2022). Banten Aktual/Cecep

Bantenaktual.com, Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan jenis kuaci. Dan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 3 Kilogram (kg) atau 3.000 gram yang disembunyikan pada bagian dinding dalam koper miliknya.

Ekstasi tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan berupa paket dari Malaysia, pada 18 Agustus 2022. Kemudian berhasil terdeteksi oleh aparat di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari hasil temuan terdapat sekitar 298 butir ekstasi dalam bungkus makanan ringan kuaci,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah, Rabu (31/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus penyuludupan narkotika itu, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Meksiko dan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, wanita asal Meksiko yang berhasil diringkus berinisial RLH, sedangkan pria asal Iran berinisial EK.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Inflasi, Arief Minta Perluas Program UMKM dan Urban Farming

“Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu sejumlah 3.000 gram pada pertengahan Agustus 2022 lalu dan berhasil menangkap dua WNA berinisial RLH dan EK,” ujar Finari Manan dalam jumpa pers, Rabu (31/8/2022).

“Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika ini Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” imbuhnya.

Lebih lanjut Finari menjelaskan, pengungkapan kasus penyeludupan narkotika ke Indonesia itu terjadi pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Saat itu RLH tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soetta, sekira pukul 17.35 WIB, dengan menaiki maskapai penerbangan Turkish Airlines dengan rute Istanbul-Jakarta.

Setibanya di Indonesia, RLH pun menjalani pemeriksaan pada Security Check Point 2 Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.

Baca Juga :  Dua Unit Mobil Pemadam Dikerahkan, Kebakaran Gudang Kayu di Pulo Gebang Berhasil Dipadamkan

Saat menjalani pemeriksaan, RLH kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu pada bagian dinding dalam koper miliknya seberat 3.000 gram.

“Dalam pengakuannya, RLH ini diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi methamphetamine dari seseorang di negara Turki untuk dibawa ke Indonesia,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, tim gabungan pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kembali berhasil meringkus EK yang juga warga negara asing pada sebuah hotel di Kawasan Jakarta Barat.

“EK berperan sebagai penerima paket yang dibawa oleh RLH, atas perintah jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan penyeludupan narkoba tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, paspor Meksiko, satu buah koper berukuran besar berwarna hitam dan bukti boarding pass.

Menurutnya, keberhasilan penyuludupan narkotika tersebut telah menyelamatkan 15.298 anak bangsa, dan menghemat keuangan negara sebesar Rp 13.649.640.500.

Baca Juga :  Arief Launching Ransel TBC, Cegah Penyebaran TBC

Dengan terungkapnya kasus narkotika yang dilakukan RLH dan EK, Bea Cukai Bandara Soetta telah berhasil mengungkap 78 kasus peredaran narkotika selama tahun 2022.

“Penindakan ini menambah daftar panjang upaya pengawasan narkotika yang berhasil dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang 2022 dengan 78 penindakan kasus narkotika jenis methamphetamine, MDMA, psikotropika, amphetamine, kokain, ganja, biji koka, ketamine, dan New Psychoactive Substance (NPS) yang digunakan sebagai bahan baku untuk membuat narkotika,” jelas Finari Manan. (Cep/Red)