Bantenaktual.com, – Kedutaan Besar Arab Saudi mengirimkan surat untuk Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Kamis (3/6/2021), terkait ibadah haji 2021.
Surat tersebut berisi tentang klarifikasi mengenai Indonesia yang tidak mendapat kuota haji seperti yang disebut oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Padahal menurut Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apa pun terkait pelaksanaan haji 2021, baik untuk jemaah Indonesia maupun jemaah di dunia.
Dengan demikian, pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang menyebutkan adanya 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya adalah tidak benar. Informasi tersebut bukan dari otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi.
“Dalam kaitan ini, saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi,” ujar Essam dalam surat yang diterima oleh pada Jumat, 6 Juni 2021.
“Di samping itu, otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya di seluruh negara di dunia,” tulis Essam menjelaskan.
Pada akhir suratnya, Essam bin Ahmed meminta kepada pihak Indonesia, termasuk anggota dewan selalu berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihaknya agar memperoleh informasi yang benar.
Kemarin, 3 Juni 2021 Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah memutuskan untuk kembali tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriah.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Menurut Menag, kementerian yang dipimpinnya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan lainnya sebelum memutuskan.
Keamanan dan keselamatan jamaah dari pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan penundaan keberangkatan jamaah haji tahun 2021.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan . Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” ujar Menag.
Selain itu, Menag juga menyampaikan bahwa waktu yang tersisa sampai closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari. Penyiapan layanan haji oleh Pemerintah Indonesia tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat. (Cep/red)