Fakta Aturan PSE Ancaman Pemblokiran Google, WhatsApp Bikin Cemas

Ilustrasi pemblokiran social media

Bantenaktual.com, Jakarta – Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendadak jadi bola panas dalam beberapa pekan terakhir. Ancaman pemblokiran Google Cs menghantui apabila tidak mendaftarkan diri perusahaannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Permenkominfo 5/2020

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE tersebut perusahaan perusahaan yang beroperasi secara di digital di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga :  Meriah! Ratusan Pengunjung Padati Festival Rame Rame Jajan Kuliner di TangCity mall

Permenkominfo 5/2020 ini sempat diundur beberapa kali sampai akhirnya pada 20 Juli 2020 kemarin ditutup. Jika belum mendaftar dari batas yang ditentukan, Kominfo akan bertindak melakukan pemblokiran karena perusahaan itu berubah statusnya menjadi ilegal.

Hal ini dijelaskan juga dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf B yaitu mencakup 6 hal:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya.
    Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. (Red)