Bantenaktual.com, Tangerang – Kementerian Agama RI segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
Namun dalam persyaratan penyetaraan guru inpasing ada poin yang dianggap merugikan bagi penerima penyetaraan, salah satunya di poin no.5 dimana dalam pointersebut berbunyi, “ Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan”. Hal tersebutlah yang sedang di perjuangkan oleh Buhori sebagai Ketua Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kota Tangerang dan FGSNI seluruh Indonesia.
Ia mengatakan dengan persyaratan di poin 5 tersebut akan memicu kesenjangan sosial sesama pengajar.” Kedatangan kami ke kementerian Agama waktu lalu ingin mempertanyakan persyaratan tersebut, tenang nasib para guru madrasah yang sudah berumur 55 tahun, itu menjadi bebeban moral bagi kami yang memperjuangkan para guru inpasing” tutur Buhori saat di temui dikediamannya Cipondoh Kota Tangerang. Senin(21/8/23).
Diungkapkannya, saat ini tercatat ada sekitar 106.227 orang guru berbagai jenjang pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan inpassing dan telah terdaftar di FGSNI di seluruh Indonesia.
Jawaban kementrian agama yang pada saat itu dihubngi melalui telepon genggam tentang nasib para guru yang berusia 55 tahun, kementrian agama menjawab akan memperjuangkan juga, namun dengan waktu yang tidak ditentukan, sebelumnya FGSNI sempat mendatangi kantor OMBUDSMAN pusat guna mengadukan permasalahan tersebut,terutama dengan aliran dana Inpasing yang selama 12 tahun terhenti.
Dengan perjuangannya ini Buhori berharap pemerintah pusat (KEMENAG) dapat segera memperhatikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan para guru inpasing agar dapat menikmati apa yang telah mereka berikan dan kerjakan demi memajukan anak bangsa “ Semoga dengan perjuangan yang kita lakukan ini menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan segera di tindak lanjuti dengan semestinya, agar para guru inpasing lebih bersemangat dalam mengabdi kepada negara untuk membangun bangsa melalui pendidikan, juga dapat memperjuangkan guru inpasing yang berusia 55 tahunagar bisa menikmati hasil dari pekerjaannya seama ini ” Harapnya. (Dens/Red)