Pengecer GAS 3 Kg dilarang,akibat dari pelarangan tersebut Masyarakat harus antri di Agen GAS terdekat. Mulai 1 Februari 2025 kemarin warung kelontong (pengecer) sudah tidak boleh lagi menjual GAS 3 Kg (tabung melon) oleh pemerintah pusat. Hal tersebut menjadi satu problem bagi masyarakat, antrian warga terus terjadi di Agen-Agen GAS yang kerap kali persediaan GAS 3 Kg habis. Sejumlah warga protes kepada Pemerintah Pusat yang di anggap menyusahkan masyarakat. Tampak terlihat seorang bapak dan wanita sedang duduk mengantri di agen GAS perumahan Benua Indah Kota Tangerang. Senin (03/02/25). Banten Aktual/Dennys