Foto: Angkutan Umum Dilarang Menempel APK

Larangan menempel Alat Peraga Kampanye (APK) masih marak, terutama pada angkutan umum ber plat kuning (Angkot) pelarangan tersebut ada di peraturan pemasangan APK dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Seperti terlihat Angkot di Kota Tangerang Masih banyak yang menempel Stiker Caleg dan Cawapres di kaca belakang mobilnya. Rabu (3/1/23). Banten Aktual/Dennys

IMG-20240103-WA0122
IMG-20240103-WA0121
IMG-20240103-WA0125
IMG-20240103-WA0126
IMG-20240103-WA0120
IMG-20240103-WA0119
IMG-20240103-WA0122 IMG-20240103-WA0121 IMG-20240103-WA0125 IMG-20240103-WA0126 IMG-20240103-WA0120 IMG-20240103-WA0119