Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di perpanjang oleh pemerintah pusat, dalam perpanjangan tersebut pemerintah melonggarkan kebijakan usaha kepada para pelaku usaha jajanan di Jawa dan Bali, seperti pemberlakuan Dine in hanya 3 orang diperbolehkan dengan durasi waktu 20 menit. Terlihat sejumlah karyawan Foresthree Coffe di Jalan Beringin Raya Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sedang membuat dan memasang himbauan peraturan pelonggaran di masa perpanjangan PPKM level IV bagi usaha tempat jajan. Senin (26/7/21). Banten Aktual/Dennys
Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Kota Tangerang Masih Berada di Level 4