Foto: Pemerintah Bebaskan PPN Pedagang Eceran

Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran, imbas dari PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4 banyak para pedagang yang berada di dalam mall masih tutup, seperti yang terlihat di Tangerang City Mall Kota Tangerang, insentif diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hingga bulan Oktober 2021 yang di tagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan November 2021. Rabu (4/8/21). Banten Aktual/Dennys

Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran, imbas dari PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4 banyak para pedagang yang berada di dalam mall masih tutup, seperti yang terlihat di Tangerang City Mall Kota Tangerang, insentif diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hingga bulan Oktober 2021 yang di tagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan November 2021. Rabu (4/8/21). Banten Aktual/Dennys

Baca Juga: Klaim PKM Berdampak Positif, WH: BOR Perawatan Covid-19 Provinsi Banten Kini 61,55 Persen

Baca Juga :  PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Benda