Foto: Tahun Ini Pembeli Gas LPG Tabung Melon Wajib Tunjukan E-KTP

Pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP mulai 2023. Alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Tampak terlihat petugas di Agen Gas Elpiji di Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang sedang memuat dan merapikan tabung gas elpiji 3Kg (Tabung Melon). Selasa (3/1/23). Banten Aktual/Dennys

IMG-20230103-WA0002
IMG-20230103-WA0006
IMG-20230103-WA0004
IMG-20230103-WA0009
IMG-20230103-WA0005
IMG-20230103-WA0003
IMG-20230103-WA0002 IMG-20230103-WA0006 IMG-20230103-WA0004 IMG-20230103-WA0009 IMG-20230103-WA0005 IMG-20230103-WA0003
Baca Juga :  Foto: Tole Pastikan Mesin Pompa Air, Siap Hadapi Cuaca Ekstrim