Gelapkan 7 Mobil Mewah di Tangsel, AKBP Gadungan Diamankan Polres Tangerang Selatan

Polresta Tangerang Selatan (Polres tangsel) kembali mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku penipuan dan pencurian kendaraan mewah jenis Alphard sebanyak dua unit dan beberapa kendaraan lainnya dengan modus operandi menyewa kendaraan, dalam pengungkapan kasus tersebut polresta tangerang selatan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) menangkap pelaku di wilayah Guci Tegal Jawa Tengah, barang bukti hasil penangkapan tersebut dikembalikan kepada para pemiliknya, pengembalian barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (6/10/21). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, Tangerang – Polisi menangkap seorang pria mengaku anggota Polri berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang diduga melakukan penipuan dan menggelapkan sejumlah 7 unit mobil mewah.

Tidak hanya itu, pelaku berinisial A. I. P. (25) yang beroperasi dengan modus membeli mobil mewah namun tidak dibayarnya tersebut juga berhasil menggelapkan 3 unit mobil rental.

Kejadian ini berawal dari tersangka yang membeli 3 unit mobil di Showroom RM di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda No.6, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga :  Camat Cilegon Edukasi Anak-Anak Yayasan Al-muhajirin
Seorang pemilik kendaraan yang dicuri sedang memeriksa kondisi mobil miliknya di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (6/10/21). Banten Aktual/Dennys

Saat itu, pelaku yang mengaku seorang AKBP tersebut melakukan pembayaran hingga memperoleh kepercayaan dari penjual.

Setelah itu, pada Februari 2021, pelaku kembali membeli 4 unit mobil. Namun kali ini mobil tersebut tidak dibayar dan telah dijualnya kepada S.

“Total ada 7 unit, tapi sebagian sudah kita kembalikan. Tidak dijadikan barang bukti,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Rabu (6/10/2021).

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kata Iman, AIP akhirnya tertangkap di tempat wisata Guci, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Bupati Zaki Tinjau Penggemukan Sapi di Desa Ranca Iyuh Panongan, Zaki: PMK Bisa Kita Sembuhkan, Tapi Penularannya Sangat Cepat
Barang bukti hasil penipuan mobil mewah jenis Alphard terpampang di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (6/10/21). Banten Aktual/Dennys

Tersangka diamankan bersama 4 orang teman wanita dan 6 orang sopir laki-laki di tempat Wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.

“Saat diamankan tersangka sedang berada di tempat wisata Guci Jawa Tengah dengan barang bukti 3 unit mobil jenis Toyota Alphard,” paparnya.

Akibat dari aksinya itu, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Helldy Ingatkan Pemberian BPJS Gratis Agar Tepat Sasaran

“Untuk kendaraan yang sudah diamankan oleh Polres Tangerang Selatan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Dan sebagian menjadi barang bukti dari proses penyidikan yang sedang kami jalankan,” pungkasnya. (RED)