Bantenaktual.com, Tangerang – Sebanyak 32 orang diamankan dalam pengerebekan yang dilakukan oleh Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya di perusahaan yang menyediakan jasa debt collector atau penagih pinjaman online (pinjol), PT ITN.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Green Lake City Crown Blok C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis 14 Oktober 2021.
Sebanyak 32 orang yang diamankan dari 3 bidang yaitu tim analis, tim telemarketing dan tim penagih atau kolektor.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 32 pelaku yang diduga memanfaatkan 13 aplikasi pinjaman online.
“Ada 13 aplikasi pinjol yang dimanfaatkan. Ini ada 10 aplikasi yang ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Yusri mengungkapkan, model penagihan pinjol ilegal yang terletak di perumahan mewah ini terbilang sadis.
“Ada dua model penagihannya. Yaitu ditagih langsung dengan berbagai ancaman,” ujarnya.
Kemudian penagihan melalui medsos, para kolektor ini menagih korban dengan mengirimkan foto-foto pornografi atau mentag para korban dimedsos dengan foto pornografi yang bertuliskan ancaman.
“Meraka menagih dengan ancamann juga dengan memperlihatkan foto pornografi lewat medsosnya agar peminjam ini bayar. Sehingga membuat korban stres, mereka membayarnya,” tuturnya.
Atas ulahnya 32 pelaku ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)