Grebek Kantor Pinjol Ilegal, 32 Orang di Amankan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang di pimpin oleh. Kombes Pol. Auliansyah Lubis lakukan penggerebekan kantor pinjaman online (PINJOL) yang berada di Ruko Crown Blok c 1-7 Green Lake City, Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 32 orang pekerja di kantor Pinjaman Online Ilegal, terlihat para pegawai tersebut sedang melakukan pengancaman kepada nasabahnya dengan mengirim pesan singkat bernada ancaman dan mengirim Video maupun Gambar Porno melalui komputer yang disediakan oleh pihak pengusaha Pinjol. Kamis (14/10/21). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, Tangerang – Sebanyak 32 orang diamankan dalam pengerebekan yang dilakukan oleh Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya di perusahaan yang menyediakan jasa debt collector atau penagih pinjaman online (pinjol), PT ITN.

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Green Lake City Crown Blok C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sebanyak 32 orang yang diamankan dari 3 bidang yaitu tim analis, tim telemarketing dan tim penagih atau kolektor.

Baca Juga :  Dinilai Rasis, Mahasiswa UNBAJA Kecam Pernyataan Arteria Dahlan

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 32 pelaku yang diduga memanfaatkan 13 aplikasi pinjaman online.

“Ada 13 aplikasi pinjol yang dimanfaatkan. Ini ada 10 aplikasi yang ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Yusri mengungkapkan, model penagihan pinjol ilegal yang terletak di perumahan mewah ini terbilang sadis.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Di mana para kolektornya akan melakukan penagihan kepada para korban dengan berbagai ancaman.

“Ada dua model penagihannya. Yaitu ditagih langsung dengan berbagai ancaman,” ujarnya.

Kemudian penagihan melalui medsos, para kolektor ini menagih korban dengan mengirimkan foto-foto pornografi atau mentag para korban dimedsos dengan foto pornografi yang bertuliskan ancaman.

“Meraka menagih dengan ancamann juga dengan memperlihatkan foto pornografi lewat medsosnya agar peminjam ini bayar. Sehingga membuat korban stres, mereka membayarnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

Atas ulahnya 32 pelaku ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)