Bantenaktual.com, Serang – Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, tepatnya di Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar pada Senin, 3 November 2025.
Dalam sidak tersebut, Bupati Serang Ratu Zakiyah sapaan akrab Ratu Rachmatuzakiyah mengungkapkan masih ditemukan beberapa truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Hasil tinjauan yang tadi kami lakukan, ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,” ujar Bupati Serang Ratu Zakiyah saat diwawancarai di lokasi sidak.
Meskipun begitu, lanjutnya, Kepgub tersebut masih terus disosialisasikan kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan.
“Kami juga mengingatkan agar hasil tambang yang diangkut ditutup dengan terpal. Tadi mereka sudah mengikuti aturan dengan standby di kantong parkir menunggu jam operasional,” jelasnya.
Menurut Ratu Zakiyah, aturan dalam Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 telah mengatur jam operasional, jalur lintasan, hingga sanksi bagi truk yang melanggar. Ia optimistis kebijakan ini akan berdampak positif bagi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Insya Allah, dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh Pak Gubernur, ini akan mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan warga, dan membuat aktivitas masyarakat lebih nyaman,” ungkapnya.
Bupati juga menyebutkan bahwa sejak diterapkannya Kepgub tersebut, kondisi lalu lintas di Jalan Raya Serang–Cilegon sudah mulai membaik.
“Tadi selama perjalanan tidak terlalu macet, ini bukti kebijakan mulai berdampak,” tambahnya.
Sebelum melakukan sidak, Gubernur Andra Soni memimpin rapat koordinasi dengan tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park.
Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa implementasi Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 akan terus dievaluasi dalam dua minggu ke depan.
“Dua minggu ke depan akan dilakukan evaluasi bersama, karena mungkin ada pengusaha lokal yang terdampak. Namun prinsipnya, keputusan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang,” tegas Andra Soni.
Menurutnya, penerapan aturan ini berlaku bukan hanya di Bojonegara atau Cilegon, tetapi di seluruh wilayah Banten.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Polda Banten untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas bagi pelanggar aturan.
“Negara tidak boleh kalah. Bila masih ada truk yang beroperasi di luar jam operasional, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk KIR, STNK, dan dokumen izin operasional, sebagai bagian dari pengawasan rutin.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penertiban agar aturan ini benar-benar berjalan efektif,” pungkas Gubernur Andra Soni.
Melalui penertiban truk ODOL dan pengaturan jam operasional, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan, kerusakan jalan, serta kemacetan di jalur-jalur utama.
Kebijakan ini juga diharapkan mendukung perekonomian daerah dengan memastikan distribusi logistik berjalan tertib dan aman. (Red)








